MPR Usulkan Hukum Rajam Pelaku Prostitusi Online untuk LGBT



Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penyalur anak di bawah umur kepada kaum lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Terkait hal itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum berat pelakunya.

"Itu biadab, keterlaluan. Kalau bisa pelaku dirajam kalau perlu. Bayangkan ada orang jual anak untuk pasangan iblis. Kan gila itu," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan para korban anak-anak dalam kasus praktik prostitusi online untuk para homoseksual mayoritas berasal dari Jawa Barat.

"Sebagian besar (korban) anak-anak asal Jabar," kata Agung, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Kendati demikian, pihaknya tidak merinci jumlah korban yang berasal dari Jabar dan dari daerah lainnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka AR (41 tahun) yang berperan sebagai mucikari prostitusi homoseksual. [Sumber : teropongsenayan.com]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEGINI KRONOLOGI LENGKAP KESADISAN RONI MENGHABISI NAYA DAN GILANG SERTA ANIAYA KINARA!

VIDEO DETIK-DETIK PNS SELINGKUH DIGEREBEK SUAMI SENDIRI, TERNYATA SUDAH TIGA KALI...

Ada Calon Jaksa Cantik di Kejati Jambi, Hayo… Siapa Yang Mau Dituntut Dia?