Yang Berwenang Memberhentikan Ahok Itu Jokowi, Kenapa Tjahjo Pasang Badan?



Pihak yang berwenang untuk menghentikan sementara Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah Presiden Joko Widodo. Karena itu sangat mengherankan Mendagri Tjahjo Kumolo pasang badan, dan bahkan siap dicopot kalau keputusannya tersebut dinilai inkonstitusional.

Demikian disampaikan mantan petinggi Polri yang juga Dewan Pakar ICMI Pusat, Anton Digdoyo, lewat pesan singkat yang diterima pagi ini. 

"Pemberhentian sementara Ahok ini tugas dan wewenang Presiden. Bukan tugas dan wewenang Mendagri. Maka kenapa Mendagri pasang badan siap dicopot jika salah putusan. Ya, jelas salah wong bukan wewenang dia kok putuskan. Dan, ya tak mungkin dicopot. Yang nyopot menteri kan Presiden," ungkapnya. 

"Saya sebagai mantan pejabat tahulah psikobirokrasi. Mendagri pasang badan itu pasti sudah kongkalikong dengan Presiden dan Presiden tak akan nyopot Mendagri. Anak balita saja tahu lah," sambung Anton.

Dia menegaskan saat ini rakyat menuntut Ahok segera diberhentikan sementara; dan menuntut Jokowi taat aturan, taat hukum. Presiden, jangan mengakali aturan, memelintir hukum. "Ingat kekuasaan ini cuma sebentar 'ojo dumeh'," ungkapnya.

Karena dia kuatir, kalau rakyat sudah marah bisa berakibat fatal.

"Kalau rakyat sudah nuntut, itu kesabarannya sudah di tapal batas. Kalau batas itu jebol tak ada kekuatan apapun yang bisa membendungnya," tandas sang jenderal yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan, juga menjelaskan Presiden yang berwenang untuk memberhentikan sementara seorang gubernur, bukan Mendagri. Hal itu diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menambahkan Mendagri hanya berwenang membantu Presiden untuk menonaktifkan bupati dan wali kota. Bupati serta walikota itu jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

"Sebab secara hukum UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung jawab Presiden. Mendagri adalah pembantu presiden, hanya dilimpahkan kepada dia untuk bupati dan wali kota dengan besarnya jumlah wilayah kita," jelas mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini.[Sumber : rmol]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BEGINI KRONOLOGI LENGKAP KESADISAN RONI MENGHABISI NAYA DAN GILANG SERTA ANIAYA KINARA!

VIDEO DETIK-DETIK PNS SELINGKUH DIGEREBEK SUAMI SENDIRI, TERNYATA SUDAH TIGA KALI...

Ada Calon Jaksa Cantik di Kejati Jambi, Hayo… Siapa Yang Mau Dituntut Dia?