POLISI GERAK CEPAT, PENISTA AGAMA DI MEDAN DITANGKAP
Pemilik akun Facebook, Anthony Hutapea yang menghina Nabi Muhammad di media sosial berhasil ditangkap, Senin (17/4/2017). Keberhasilan ini membuat Polrestabes mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Kasus dan tersangka dipaparkan di Halaman Mako Polrestabes Medan, dihadiri oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kapolrestabes Kombes. Pol. Sandi Nugroho, Dandim 0201 BS Kolonel Bambang Herqutanto, Kajari Medan Olopan Nainggolan, Ketua MUI Kota Medan Prof Moh Hatta, Kepala Kemenag Kota Medan Abdul Haris Harahap, Kordinator GAPAI Sumut Ustad Heriansyah. Kapolrestabes menyampaikan bahwa tersangka an. Anthony Hutapea dikenai Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 hirup (a), Kapolrestabes Medan menyampaikan kepada warga masyarakat dan rekan rekan media untuk mengawasi, mengawal sampai tuntas kasus ini di proses. Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin meminta seluruh umat Islam menahan diri. Terkait kasus dugaan penistaanagama yang dil...