KPK Ingatkan Dosen Terima Hadiah dari Mahasiswa adalah Korupsi
Dosen yang menerima atau malah mengharap hadiah dari mahasiswa saat melakukan bimbingan skripsi masuk ke dalam kategori korupsi. Dalam kultur Indonesia, mahasiswa memang sering melakukan aksi tersebut. Selain sebagai bentuk terimakasih, tak sedikit pula yang berharap supaya semua urusan lancar.
"Rektor, dosen itukan termasuk penyelenggara negara. Jadi menerima hadiah apa pun itu dilarang," ucap Plt Pimpinan KPK, Johan Budi dalam seminar 'Langkah Cerdas Cegah Korupsi' di Auditorium UIN Syarif Hidayatullah, Tangsel, Rabu (9/9/2015).
Johan mengimbau agar para mahasiswa yang lulus ujian skripsi untuk tidak memberikan hadiah kepada dosen penguji atau pembimbing. Apalagi jika nilai hadiahnya itu cukup mahal.
"Seperti kalau kalian (mahasiswa) lulus ujian skripsi jangan sampai kalian memberi hadiah kepada dosen pembimbing atau penguji. Walau untuk ungkapan terima kasih. Cukup ucapan terima kasih saja," sambungnya yang disambut tepuk tangan riuh para mahasiswa yang hadir.[Sumber : rimanews.com]
Komentar
Posting Komentar